CIANJUR – Jumlah klinik kesehatan di Kabupaten Cianjur terus bertambah. Mayoritas, klinik tersebut dimiliki bidan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Ahmad Rifa’i, mengaku berdasarkan data, sampai sejauh ini telah menerbitkan sebanyak 948 surat izin praktik kesehatan dan tenaga medis. Datanya tercatat pada
sistem Mall Pelayanan Publik Digital (MPPD).
“Kebanyakan izin praktik bidan. Sisanya dokter dan lainnya. Jumlah yang terdata ini diterbitkan sejak di-launchingnya MPPD pada 23 Juni 2025,” kata Rifa’i, Senin, 6 Oktober 2025.
Rifa’i memastikan, DPMPTSP memberikan kemudahan berbagai perizinan, terutama praktik kesehatan dan tenaga medis.
“Terkait dengan izin semua dipermudah. Terutama melalui sistem MPPD. Tidak ada yang sulit selama persyaratannya dilengkapi,” pungkasnya. (bay)































































