CIANJUR – Kasus kekerasan anak dan perempuan masih terus terjadi di Kabupaten Cianjur. Sepanjang 2024 hingga 2025, Yayasan Isteri Binangkit (Praktisi Hukum Perempuan dan Anak) menangani 63 kasus.
Ketua Yayasan Isteri Binangkit Lidya Indayani Umar mengatakan, kasus terbanyak kekerasan anak dan perempuan terjadi sepanjang 2024.
“Kasus kekerasan anak dan perempuan pada 2024 sebanyak 35 dan 2025 sebanyak 28 kasus,” kata Lidya, Rabu, 29 Oktober 2025.
Kasus kekerasan seperti psikis maupun fisik. Beberapa kasus pun tengah berproses hukum.
Bahkan ada yang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. “Ada kekerasan seksual terhadap anak, bullying, kekerasan fisik dan psikis, ada juga KDRT,” ujarnya.
Yayasan Isteri Binangkit tetap melakukan pendampingan psikologis kepada para korban meski perkara yang menimpanya sudah diputus PN Cianjur.
Lidya mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian kekerasan agar mengambil sikap berani melapor baik ke lembaga atau aparat penegak hukum (APH).
“Harus speak up, jangan takut untuk melapor, cari lembaga layanan atau ke Polsek setempat untuk meminta perlindungan,” pungkasnya. (bay)































































