CIANJUR- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur menegaskan, pembuatan segala jenis administrasi kependudukan (adminduk) seperti KTP, KK dan lainnya dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis.
Kepala Disdukcapil Cianjur Asep Kusmanawijaya mengimbau, agar masyarakat menghindari calo adminduk, sebab segala layanan adminduk tidak dikenakan biaya.
“Jangan sampai proses pembuatan adminduk jadi harus mengeluarkan biaya,” kata Asep, Minggu 2 November 2025.
Masyarakat pun diimbau segera melapor apabila menemukan keberadaan calo.
“Saya imbau masyarakat agar terhindar dari calo atau pungutan liar (pungli). Kalau ada laporkan!,” ujarnya.
Asep menambahkan, Pemkab Cianjur menyediakan 10 titik pos pelayanan pembuatan adminduk.
“Di Kantor Disdukcapil, Gedung CCC mall pelayanan publik dan 8 kecamatan,” pungkasnya. (bay)































































