CIANJUR – Seorang keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan nontunai di Desa Sukaraharja Kecamatan Cibeber dicoret sebagai penerima bantuan sosial. Kondisi itu usai KPM tersebut disurvei ulang petugas.
Adalah MP (38), KPM yang dicoret sebagai penerima bansos. Padahal, keluarga tersebut dari sisi ekonomi terbilang kurang mampu karena hanya mengandalkan penghasilan sebagai tukang ojek pangkalan.
MP mengaku, sudah dua tahun terakhir terdata sebagai penerima bansos BPNT. Belum lama ini sempat ada evaluasi dan survei ulang dari petuhas berkaitan penghasilan.
“Saat disurvei saya jujur mengatakan bahwa penghasilan suami gak menentu. Saya juga bilang enggak punya kulkas, mesin cuci, dan harta benda lainnya. Setelah hasil survei itu, ternyata saya jadi tak mendapat bantuan,” kata MP, Selasa, 4 November 2025.
Pascasurvei ulang, MP juga merasakan dampak lainnya, yakni layanan medis BPJS Kesehatan tidak bisa diakses.
“Saya pernah berobat, tapi BPJS-nya gak aktif. Akhirnya saya pakai umum. Saya menduga ini dampak evaluasi dan survei ulang waktu itu,” ujarnya.
Operator SIKS-NG Desa Sukaraharja, Ibnu, menjelaskan, MP tercatat pada sistem pengelompokan masyarakat tergolong lebih mampu (Desil 7) setelah dilakukan evaluasi dan survei ulang.
“Berdasarkan evaluasi dan survei ulang, MP masuk Desil 7 karena tercatat punya tanah dan bangunan lain,” pungkasnya. (bay)
































































