CIANJUR- Draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan segera disahkan DPR menuai respons positif dari advokat muda asal Cianjur Fanpan Nugraha.
Informasinya, pengesahan akan dilakukan pada rapat paripurna DPR dalam waktu dekat. KUHAP baru diklaim akan lebih menjawab kebutuhan hukum modern di Indonesia.
Beberapa poin yang terdapat pada revisi KUHAP antara lain perlindungan hak-hak tersangka, korban, saksi, disabilitas, serta perempuan dan anak.
Fanpan mengatakan, KUHAP baru menekankan kepada fungsi dari advokat yang wajib mendampingi setiap warga negara untuk memastikan mendapatkan hak pendampingan hukum. Fanpan menilai KUHAP baru membuat advokat dijunjung tinggi harkat martabatnya.
Selain itu, setiap warga negara diberikan ruang seluas-luasnya atas segala hak-haknya.
“Hak-hak itu baik sebagai saksi, sebagai tersangka. Pada KUHAP baru, setiap warga negara wajib didampingi seorang advokat supaya hak-hak mereka setara dengan negara yang diwakili oleh polisi dan jaksa,” kata Fanpan, Minggu, 16 November 2025.
Fanpan menambahkan, KUHAP baru memperkuat posisi advokat dalam mendampingi kliennya.
“Tidak ada lagi istilah pendampingan hukum kepada tersangka. Zeorang advokat tidak diperkenankan untuk diam. Seorang advokat boleh berargumentasi untuk membela serta mempertahankan kepentingan hukum kliennya,” tuturnya.
Selama ini, sebut Fanpan, KUHAP yang lama membatasi peran advokat. Di sisi lain, penyidik baik itu polisi maupun jaksa sangat dominan.
Fanpan menegaskan, dengan KUHP baru, nantinya peluang restorative justice (RJ) lebih besar dalam setiap perkara.
“Paling utama, dengan adanya KUHAP baru ini. APH jangan sekali-kali main penjarakan seseorang yang berperkara, tapi lebih mengedepankan RJ serta kearifan lokal di Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu musyawarah,” pungkasnya. (bay)































































