CIANJUR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali menggelar sidang dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Cianjur senilai Rp40 miliar pada Selasa, 18 November 2025. Pada sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, DG, dan konsultan berinisial AM itu, mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana, mengatakan ada empat saksi yang dimintai keterangan untuk menguatkan alat bukti.
“Agenda hari ini berupa pemeriksaan keterangan saksi terdiri dari SH, NE, R, dan J,” kata Angga, Selasa, 18 November 2025.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan digendakan pemeriksaan keterangan saksi.
“Agenda selanjutnya pemeriksaan keterangan saksi pada Selasa, 25 november 2025,” pungkasnya. (bay)































































