CIANJUR– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur sudah mensosialisasikan regulasi berupa kewajiban perusahaan menerima karyawan penyandang disabilitas untuk bekerja.
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja (PTK) Disnakertrans Cianjur Hero Laksono mengatakan, sosialisasi yang dilakukan kepada perusahaan-perusahaan bertujuan memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas.
“Kami sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan agar memberikan peluang kesempatan bekerja kepada disabilitas,” kata Hero, Jum’at 21 November 2025.
Hero menambahkan, ada kriteria penyandang disabilitas yang dapat bekerja di perusahaan.
“Disabilitas itu dalam artian bukan yang kronis, cacat berat. Misalnya jarinya tidak ada,” ungkapnya.
Dia menegaskan, perusahaan-perusahaan di Cianjur wajib melaksanakan regulasi penerimaan karyawan penyandang disabilitas.
“Karena ada aturan atau regulasi yang mengatur setiap 100 pekerja harus 1 persennya itu disabilitas,” pungkasnya. (bay)































































