CIANJUR – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang dengan terdakwa terdakwa RF di Ruang Sidang Cakra, Rabu, 3 Desember 2025. Sidang mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas ekspensi dari kuasa hukum terdakwa.
Dugaan penggelapan itu berawal adanya kesepakatan antara terdakwa dan korban berinsial LS untuk membuka usaha fotografi. Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Erliansyah itu dihadirkan pula terdakwa RF yang tampak menggenakan kerudung hitam serta memakai rompi merah bertuliskan ‘Tahanan’.
Kuasa hukum korban, Fanpan Nugraha, turut hadir pada persidangan. Advokat muda itu dengan seksama memperhatikan proses persidangan.
Usai tanggapan JPU terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa, hakim memutuskan untuk menunda sidang dan dijadwalkan pada pekan depan.
“Sidang hari ini ditunda. Selanjutnya agenda putusan sela akan digelar pada 10 Desember 2025,” kata Erliansyah. (bay)































































