CIANJUR – LSM Prabhu Indonesia Jaya mengecam dugaan praktik pungutan liar bantuan langsung tunai (BLT) Kesra di Desa Sukamaju Kecamatan Cibeber. Sebab, dalih apapun tak dibenarkan secara aturan mengurangi nilai bantuan bagi penerima hak.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik, menyebut perbuatan oknum yang tega memotong BLT merupakan tindakan biadab. Pasalnya, BLT merupakan bantuan sosial bagi masyarakat miskin.
“Terlepas alasan ‘sukarela’ atau apapun namanya, itu adalah perampasan dana publik yang dilakukan secara terstruktur. Berarti potongan ini sifatnya wajib. Perbuatan ini tindakan biadab, tidak bermoral, dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang paling mendasar,” kata Hendra, Jumat, 5 Desember 2025.
Hendra meminta aparat penegak hukum yakni Polres Cianjur dan Kejari Cianjur untuk segera menginvestigasi secara mendalam. Kalau terbukti, maka oknum pelakunya harus ditangkap dan diproses hukum.
“Mulai dari tingkat RT/RW hingga perangkat desa di Desa Sukamaju yang diduga terlibat pada dugaan praktik pungli ini sudah masuk kategori tindak pidana korupsi, khususnya penyalahgunaan wewenang dan penggelapan. Bisa dijerat Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 372 KUHP,” tegasnya.
Hendra juga meminta Bupati Cianjur agar segera mengintruksikan Inspektorat menjatuhkan sanksi administratif terberat kepada oknum di pemerintah Desa Sukamaju.
“Termasuk pemberhentian tidak hormat kepada kepala desa dan semua perangkat desa yang terbukti terlibat atau lalai dalam pengawasan,” pungkasnya. (bay)
































































