CIANJUR – Sejumlah ormas dan masyarakat di Kabupaten Cianjur menolak digelarnya acara peringatan 100 tahun Ahmadiyah yang digelar di salah satu daerah di Kecamatan Cibeber, Sabtu, 6 Desember 2025. Penolakan tersebut tentu bukan tanpa dasar karena pemerintah sudah menerbitkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait larangan aktivitas bagi Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)
Massa mengatasnamakan Jamaah Muslim Ahmadiyah Indonesia (JMAI) yang awalnya sudah berkumpul di lokasi, pada akhirnya membubarkan diri setelah diperingatkan.
Ketua FPI Kabupaten Cianjur, Habib Hud Al-Idrus, mengatakan, ormas gabungan FPI, Pemuda Pancasila (PP), Banser, FKPPI, dan lainnya meminta acara yang digelar Jemaat Ahmadiyah dihentikan. Massa gabungan memerintahkan agar JMAI menghentikan kegiatan penyebaran paham karena tidak sesuai dengan ajaran Islam.
“Kami meminta acara tersebut harus ditutup. Kami mengacu terbitnya SKB 3 Menteri yang sampai saat ini belum dicabut,” kata Habib Hud.
Habib Hud menambahkan, berdasarkan informasi yang didapatkan, acara tersebut berlangsung serentak se- Jawa Barat. “Setahu saya acaranya se-Jawa Barat. Di Cianjur dilaksanakan di Cibeber. Makanya kami kaget mendapat informasi tersebut,” ujarnya
Habib Hud tak mengetahui persis jumlah jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Cibeber. Namun informasinya, mayoritas jemaah Ahmadiyah yang datang merupakan warga Kecamatan Campaka.
“Secara pasti saya tidak tahu jumlahnya. Hanya yang banyak itu bukan di Cibeber, tetapi di Kecamatan Campaka,” paparnya.
Habib Hud menegaskan, selama ini sudah ada upaya dari MUI Kabupaten Cianjur melarang aktivitas jemaah Ahmadiyah. Sebab, mereka berpotensi menyebarkan aliran sesuai kepercayaan mereka.
“Kami sudah meminta MUI untuk menyelesaikan hal ini. Pada dasarnya sudah disampaikan, tetapi jemaah Ahmadiyah ini ngeyel,” pungkasnya. (bay)


































































