CIANJUR– Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur tahun 2026 mengalami kenaikan menjadi Rp3.316.191, secara nominal naik sekitar Rp200.000. Semula UMK Cianjur tahun 2025 Rp3.104.583.
Penetapan UMK Kabupaten Cianjur tertuang di SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Berdasarkan SK tersebut, nilai UMK Cianjur berada di peringkat 13, masih berada dibawah Kabupaten Sukabumi dengan nilai UMK sebesar Rp3.831.926.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Ali Mahmudin mengatakan, nilai UMK Cianjur sudah sesuai dengan ajuan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur yang menyepakati nilai alpha sebesar 0,9 sebagai dasar perhitungan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur 2026.
“Nilainya sesuai ajuan, naik Rp200 ribu. Saat pengajuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sepakat dengan usulan kenaikan upah yang diajukan serikat buruh,” kata Ali Mahmudin, Kamis 25 Desember 2025.
Ali mencatat, nilai UMK Cianjur berada di posisi papan tengah dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
“UMK Cianjur berada di tengah-tengah dari 27 Kabupaten/Kota.Tinggi tidak rendah tidak, Pangandaran, Garut dibawah kita, termasuk Kota Sukabumi dibawah kita juga,” pungkasnya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cianjur Asep Malik menyambut baik atas naiknya UMK Cianjur, namun secara nominalnya masih jauh dibawah Kebutuhan hidup layak (KHL).
“Bicara layak belum karena kehidupan layak buruh Cianjur sesuai KHL diatas Rp4 juta,” kata Asep. (bay)
































































