CIANJUR– Polsek Mande menyita puluhan kantong minuman keras (miras) jenis roso-roso dari salah satu kios jamu-jamu, Kamis, 25 Desember 2025.
Penyitaan miras tersebut dalam rangka kegiatan operasi peredaran miras/OKT dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Mande.
Kapolsek Mande IPTU Yudi Heryanadi mengatakan, razia tersebut berkolaborasi dengan TNI, tim mendatangi kios jamu-jamu dan berhasil mengamankan sejumlah kantong berisi minuman keras oplosan.
“Kami berhasil mengamankan 34 kantong plastik minuman oplosan roso roso, dalam gelaran razia ini turut hadir dua personil dari Koramil Mande,” kata IPTU Yudi.
Setelah dilakukan penyitaan puluhan miras oplosan, penjual membuat kesepakatan tidak kembali berjualan.
“Dibuatkan kesepakatan dengan penjual miras untuk ditutup total dan tidak berjualan lagi miras,” ujarnya.
IPTU Yudi menyebut, razia serupa akan terus digencarkan untuk menciptakan Kamtibmas di wilayah Kecamatan Mande.
“Bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan di wilayah hukum Polsek Mande dari segala bentuk penyakit masyarakat dengan sasaran Miras/OKT,” pungkasnya. (bay)


































































