CIANJUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cianjur menekankan kepada setiap pemerintah desa lebih berhati-hati mengelola dana desa (DD) agar tidak terjadi dugaan penyelewengan yang berpotensi masuk ranah hukum. Di Kabupaten Cianjur secara administratif terbagi menjadi 354 desa.
Masing-masing desa menerima dana desa bervariatif. Paling besar mencapai Rp518 juta dan paling kecil Rp240 juta.
Kepala Bidang Penataan Desa dan Kerja Sama DMPD Kabupaten Cianjur, Santi Harmila, menegaskan kepala desa harus lebih berhati-hati mengelola anggaran. Selain itu pengelolaannya mengacu kepada prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Tentunya lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran serta meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” kata Santi, Senin, 9 Maret 2026.
Pengelolaan anggaran sesuai diharapkan meminimalkan penyimpangan-penyimpangan.
“Harapannya tidak ada lagi kades yang menyelewengkan anggaran terutama dana desa,” pungkasnya. (bay)


































































