CIANJUR – Dua orang pelaku pencurian dan pemberatan (curat), YW (30) dan DM (22), ditangkap anggota Polsek Cianjur Kota usai menjalankan aksinya di kawasan Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur, Kamis malam, 12 Maret 2026. Mereka menganiaya dan membawa kabur sepeda motor korban yang merupakan pengemudi ojek online (ojol).
Berdasarkan informasi, kejadian bermula saat korban bernama Bayu Ichsan Ramdhani (36) menerima orderan dari pelaku di Jalan Pangeran Hidayatullah menuju Panembong Kaler.
Saat tiba di lokasi, mereka langsung melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam.
“Salah seorang terduga pelaku diduga mengeluarkan pisau dan melukai korban pada bagian tangan serta paha,” kata Panit Opsnal I Reskrim Polsek Cianjur Kota Ipda Radhika.
Setelah melukai korban, kedua pelaku lalu kabur membawa sepeda motor milik korban menuju wilayah Babakankaret. Warga yang mengetahui kejadian saat melakukan aktivitas ronda lalu mengevakuasi korban ke RSUD Sayang.
Sementara beberapa orang
melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para terduga pelaku.
Polisi lalu mendatangi balai desa setempat setelah dihubungi warga dan langsung membawa kedua terduga pelaku ke Mapolsek Cianjur Kota.
“Keduanya diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy serta dua senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut,” pungkasnya. (bay)
































































