CIANJUR – Tim Reaksi Cepat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur melakukan sidak ke sebuah tempat kos di Jalan Siliwangi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur, Selasa malam, 31 Maret 2026. Di tempat itu, petugas mendatangi salah satu kamar yang diduga jadi tempat praktik prostitusi.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut aduan masyarakat kepada Bupati Cianjur melalui media sosial (medsos). Di lokasi, kata Djoko, pihaknya mendapati sebuah kamar berpenghuni laki-laki yang menyimpan alat-alat terindikasi mengarah kepada kegiatan prostitusi.
Selanjutnya penghuni itu diberikan arahan dan didata para petugas.
“Di kos-kosan tersebut terindikasi menjadi sarang prostitusi, kami sidak menemukan kondom dan minyak pelumas milik para penghuni,” kata Djoko, Rabu, 1 April 2026.
Pada malam yang sama, petugas juga membubarkan kelompok remaja yang tengah pesta minuman keras (miras) di kawasan hutan kota eks Terminal Muka sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka selanjutnya didata dan dikembalikan kepada orangtuanya.
Djoko mengimbau kepada seluruh pemilik kos agar lebih peduli terhadap penghuni dan tamu-tamu yang datang. Termasuk kepada ketua RT dan RW setempat.
“Tidak asal komersil. Harus bisa menyaring siapa yang menghuni kosan. Ketua RT dan RW harus lebih responsif. Setiap tamu wajib lapor 1×24 jam,” ujarnya.
Selain itu, imbauan juga diberikan kepada orangtua agar lebih memperketat pengawasan terhadap anaknya di jam-jam malam.
“Untuk di taman kota, saat dicek orang-orangnya itu korban broken home. Mereka masuk geng motor dan lepas pengawasan orangtua. Mereka kurang perhatian orangtua” pungkasnya. (bay)


































































