CIANJUR – Warga Kecamatan Agrabinta mengendus terjadinya dugaan manipulasi administrasi ratusan hektare tanah. Kondisi itu memicu terjadinya konflik kepemilikan.
Seperti terjadi di Desa Sinarlaut. Di wilayah itu ratusan hektare tanah dilaporkan telah beralih kepemilikan dengan proses yang dinilai janggal.
Diduga, pada proses yang menimbulkan manipulasi administrasi dan ketidaktertiban dokumen tersebut melibatkan kelompok oknum mafia tanah.
“Tim itu, yang jadi oknum-oknum, merugikan masyarakat di Kecamatan Agrabinta. Terindikasi ada mark up tanah. Banyak masyarakat yang sudah membeli tanah malah diklaim sebagai milik pihak lain,” kata salah seorang warga, Selasa, 21 April 2026.
Dia menegaskan, apabila terjadi kegiatan pembebasan lahan maka harus mengacu kepada aturan jelas. Salah satunya harus ada bukti-bukti otentik dokumen kepemilikan.
“Pembebasan untuk penggantian lahan adalah tanah yang jelas penggarapnya dan terbit Nomor Objek Pajak (NOP) atau SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang),” pungkasnya. (bay)






























































