Cianjur – Para petani di kampung
Sukajadi dan Kampung Pasar Cinde, Desa Jatisari, Kecamatan Bojongpicung dilarang melakukan aktivitas pertanian pasca terjadinya bencana pergerakan tanah.
Larangan itu diberlakukan lantaran dikhawatirkan terjadi pergerakan tanah susulan yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
Diketahui, lahan pertanian di lokasi tersebut seluas 20 hektare, mayoritas lahan milik warga ditanami padi.
Sebelumnya, pergerakan tanah menyebabkan 191 jiwa yang berasal dari 77 keluarga diungsikan ke para kerabatnya
Pergerakan tanah diketahui menyebabkan 26 rumah rusak ringan, 5 rumah rusak sedang, 3 rumah rusak berat, 2 masjid rusak ringan dan akses jalan desa juga mengalami kerusakan.
Camat Bojongpicung Aziz Muslim mengatakan, pihaknya selain mengungsikan masyarakat terdampak pergerakan tanah, juga memberikan larangan agar tidak ada aktivitas pertanian.
“Kita mengimbau kepada masyarakat yang berada di Kampung Sukajadi dan Kampung Pasar Cinde yang mempunyai lahan dekat dengan titik pergeseran tanah agar menunda dulu aktivitas,” kata Aziz, Sabtu, (27/04/2024).
Mengenai, batas waktu larangan tersebut, pihaknya belum mengetahuinya dan masih menunggu informasi lebih lanjut dari BPBD Cianjur
“Kalau sudah dirasa aman, kami akan memperbolehkan kembali aktivitas pertanian,” pungkasnya. (bay)






























































