CIANJUR – Kuasa Hukum RSUD Pagelaran Cianjur, Fanpan Nugraha, akan melaporkan pelaku dugaan pencatutan Direktur Utama RSUD Pagelaran Jan Izaac Ferdinandus. Pasalnya, pencatutan merupakan bentuk tindak pidana.
“Sebagai kuasa hukum RSUD Pagelaran, kami akan mengajukan atensi dan perlindungan hukum ke pihak aparat penegak hukum. Perbuatan pencatutan merupakan persoalan yang akan merugikan klien kami sebagai Dirut RSUD Pagelaran,” tegas Fanpan, Selasa, 12 November 2024.
Upaya jalur hukum dipandang Fanpan perlu dilakukan. Upaya ini untuk mengantisipasi agar tak ada korban akibat perbuatan pelaku.
“Terkait hal tersebut supaya bisa terantisipasi dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan indikasi yang mengarah ke penipuan sekalipun belum ada korban yang dirugikan atas hal tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirut RSUD Pagelaran Jan Izaac Ferdinandus jadi korban pencatutan. Nama dan fotonya digunakan sebagai profil pada aplikasi WhatsApp bernomor 087781764533.
Diduga, aksi pencatutan itu digunakan pelaku untuk melakukan praktik penipuan. Modusnya, pelaku menghubungi ke sejumlah nomor menggunakan aplikasi perpesanan WhatsApp. (bay)






























































