CIANJUR – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Cianjur menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja. Setidaknya ada 1.522 PPPK yang mendapatkan SK perpanjangan.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Cianjur, Andi Juandi, menjelaskan, ada dua angkatan PPPK yang diberikan SK perpanjangan kerja. Mereka merupakan PPPK angkatan 2022 dan 2023.
“Sejak Selasa, 22 April 2025, kami memberikan SK perpanjangan kerja kepada 1.522 orang PPPK. Penyerahan dilaksanakan di Gedung Korpri selama tiga hari,” kata Andi, Kamis, 24 April 2025.
Untuk PPPK yang diangkat pada tahun 2022, mereka sudah menerima SK perpanjangan kali kedua. Adapun PPPK terbanyak penerima SK perpanjangan merupakan tenaga kependidikan atau guru.
“PPPK formasi 2022, ini kedua kalinya diperpanjang. Mereka merupakan tenaga kesehatan sebanyak 137 orang. Kemudian pada formasi 2023, terdiri dari guru sebanyak 837 orang, tenaga teknis 185 orang, dan tenaga kesehatan sebanyak 363 orang,” tutur Andi.
Pemkab Cianjur akan kembali memperpanjang SK PPPK angkatan 2020.
“Nanti ada lagi perpanjangan PPPK pada Desember, yaitu angkatan 2020 sebanyak 1.500 orang,” pungkasnya. (bay)






































































