CIANJUR – Warga di Kecamatan Agrabinta meradang. Pasalnya, lahan mereka diduga dimanipulasi secara administrasi sehingga statusnya saat ini dikuasai pihak perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT).
Tak tanggung-tanggung, lahan yang dimanipulasi secara administrasi mencapai ratusan hektare. Padahal, secara administrasi, warga di wilayah itu sudah mengantongi sertifikat secara sah yang dikeluarkan lembaga resmi dalam hal ini Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Cianjur.
“Lahan saya ini sudah memiliki sertifikat, tapi malah dikuasai PT tersebut untuk dijadikan lahan pengganti,” kata warga yang identitasnya minta dirahasiakan, Minggu , 21 Juni 2026.
Warga pun menelusuri titik permasalahan tersebut. Hasil penelusuran, lahan miliknya ternyata diperjualbelikan oknum mafia tanah. “Ternyata ada oknum yang menjual lahan milik saya ke PT,” ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi wartawan Logikanews.co terkait informasi tersebut, Kepala BPN Cianjur Ara Komara Sujana tidak menjawab pesan singkat maupun telepon. (bay)




























































