CIANJUR – Para pedagang di rest Area Seger Alam Desa Ciloto Kecamatan Cipanas yang terdampak pembongkaran tercatat sudah menjadi wajib pajak (WP) sejak beberapa tahun terakhir. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur pun mengaku, pemungutan pajak bagi para pedagang sudah sesuai aturan berlaku.
Kepala Bapenda Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, mengatakan setiap pelaku usaha makanan dan minuman dikenai pajak sebesar 10 persen dari penghasilan.
“Para pedagang ditarik pajak makanan dan minuman. Sesuai perda, setiap kegiatan usaha yang berpenghasilan Rp1 juta per bulan sudah masuk kategori wajib pajak,” kata Cicih, Kamis, 18 Juni 2026.
Cicih menilai, terkait lahan ilegal yang digunakan para pedagang tidak berkaitan dengan pajak yang harus dibayarkan ke Pemkab Cianjur.
“Yang ilegal itu lahan tempat usahanya, bukan usaha berjualannya,” pungkasnya. (bay)






























































