CIANJUR – Kepengurusan Komite SMKN 1 Bojongpicung diduga cacat hukum. Pasalnya, surat keputusan (SK) yang dikantongi kepengurusan saat ini diduga dilakukan tanpa proses musyawarah atau mekanisme pemilihan.
Seperti diketahui, Komite SMKN 1 Bojongpicung diketuai Dangin Puri Albar. Beliau telah menjabat selama sembilan tahun atau tiga periode.
“SK-nya diberikan kepala sekolah sebelum saya. Ketua komite saat ini tidak dipilih, tetapi ditetapkan. Secara aturan memang tidak sah karena harus melalui musyawarah,” kata Kepala SMKN 1 Bojongpicung Undang Iman Santosa, Sabtu, 13 Juni 2026.
Undang mengaku telah mendapatkan informasi dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat Wilayah VI adanya surat dari salah satu orangtua siswa yang mempersoalkan kepengurusan Komite SMKN 1 Bojongpicung. Undang sudah diperintahkan untuk menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait.
“Kemarin ada yang mengirim surat ke KCD. Saya diberikan kewenangan untuk memanggil atau mengundang yang bersangkutan bersama orangtua aktif. Saat ini menunggu jadwalnya,” ujarnya.
Wartawan Logikanews. co mencoba mengonfirmasi Ketua Komite SMKN 1 Bojongpicung melalui akun media sosial. Namun sampai saat ini tidak ada respons. (bay)


































































