CIANJUR – Salah seorang kepala desa di Kecamatan Agrabinta diduga terlibat dugaan manipulasi administrasi lahan.
Salah seorang sumber mengaku, mengetahui kepala desa berinisial A itu berperan sebagai pihak yang diduga memuluskan rencana mafia tanah dengan menerbitkan surat keterangan tanah (SKT).
“Kades A diduga menerbitkan SKT terhadap satu orang sebanyak 32 bidang dengan luas kurang lebih 31 haktare di Desa Sukamanah Agrabinta,” jelasnya, Rabu, 1 Juli 2026.
Dia pun mempertanyakan dasar kepada dapat menerbitkan SKT kepada pihak yang disebut sebagai penggarap. Pasalnya, secara domisili bukan merupakan warga Kabupaten Cianjur.
“Seseorang ini bukan warga Sukamanah. Beliau berdomisili daerah lain, bukan di Cianjur,” tutur dia.
Sementara itu, wartawan Logikanews.co mencoba mengonfirmasi kepada kepala desa terkait perannya dalam dugaan manipulasi administrasi lahan. Namun, pesan singkat maupun telepon tidak dijawab. (bay)




























































