Cianjur – Dugaan malpraktik seorang anak, Dafa Al-Ghifari Nugraha (10) asal Kampung Cieurih, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang hingga meninggal dibantah keras oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur.
Orangtua Daffa diketahui melapor ke Polres Cianjur lantaran penyebab anaknya meninggal diduga karena nakes di Puskesmas Sindangbarang menyuntikan sebuah cairan, setelah sebelumnya dua cairan sudah terlebih dahulu disuntikan ke tubuh Daffa yang terindikasi mengalami gejala kejang.
Kepala Dinkes Kabupaten Cianjur Yusman Faisal menyatakan, dugaan malpraktik di Puskesmas Sindangbarang secara umum telah disampaikan ke Kepala Puskesmas.
Akan tetapi, pihaknya masih terus melakukan analisis lebih mendalam soal dugaan malpraktik tersebut.
“Tapi kita hingga saat ini masih melakukan pendalaman, terkait dengan penanganan medis secara khusus agar bisa dilakukan analisis,” kata Yusman Faisal, Kamis, (23/05/2024).
Yusman menambahkan, mengenai informasi jenis obat yang dimasukan melalui selang infus almarhum Daffa, merupakan tindakan medis yang sudah benar dan komposisi obat sesuai standar SOP.
“Pada saat masuk ke Puskesmas pasien itu sudah kritis, dalam penanganannya untuk mengantisipasi infeksi diberikan antibiotik. Pada waktu berbeda pasien diberikan obat anti kejang, dan ketiga obat ondansetron,” ujarnya.
Pihaknya pun, sudah berupaya menjelaskan kepada keluarga almarhum Daffa saat melakukan takziah ke rumah duka.
“Saya sudah intruksikan kepala Puskemas Sindangbarang untuk menjelaskan cara utuh kepada keluarga pasien terkait dengan penangananya,” pungkasnya. (bay)


































































