CIANJUR– Pajak sarang burung walet menjadi jenis Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang paling kecil di Kabupaten Cianjur dibandingkan jenis pajak lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur Samudra Wira Purnama mengakui, pajak sarang burung walet dari sisi realisasi pendapatan masih tergolong kecil, sehingga target masuk PAD dalam pertahunnya pun hanya berkisar belasan juta.
“Untuk sarang burung walet sendiri memang ada pajaknya, hanya dari sisi target masih kecil. Tahun 2025 saja target pajaknya hanya Rp15 juta,” kata Samudra, Senin 30 Juni 2025.
Rendahnya realisasi pendapatan dari pajak sarang burung walet disebabkan belum banyaknya peternakannya.
Saat ini saja hanya ada empat Wajib Pajak (WP) dari 7 lokasi peternakan sarang burung walet diantaranya di Kecamatan Cibeber, Cikalongkulon, Cianjur dan Sindangbarang.
“Belum maksimal, karena hanya ada beberapa peternakan walet yang ada izin nya,” ujarnya.
Samudra menambahkan, dalam mengelola peternakan walet tidak mudah.
“Tidak semua bisa beternak walet, karena itu kan burung liar,” pungkasnya. (bay)






























































