CIANJUR – Sebanyak 11 nasabah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah mendatangi kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur, Kamis, 18 Desember 2025. Mereka memberikan kuasa kepada BPSK Kabupaten Cianjur untuk menyelesaikan kisruh dugaan kredit macet sehingga tidak mampu mengembalikan uang nasabah di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.
Wakil Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, mengatakan hasil pertemuan dengan para nasabah LKM Akhalakul Karimah disepakati beberapa langkah. Salah satunya mengirim surat kepada Bupati Cianjur dan DPRD Cianjur agar segera dilakukan audensi.
“Kami kuasa hukum para nasabah akan mengajukan surat permohonan audensi dengan Bupati Cianjur selaku pemilik PT LKM serta kepada DPRD Cianjur,” kata Adang, Jumat, 19 Desember 2025.
BPSK Cianjur akan melayangkan somasi apabila audensi tidak segera digelar Bupati Cianjur dan DPRD Cianjur.
“Jikalau tidak ada tanggapan dan respons yang, maka kami akan melayangkan surat somasi sampai tiga kali,” ujarnya.
Namun, apabila surat somasi tetap tidak diindahkan Bupati Cianjur dan DPRD Cianjur, maka BPSK Cianjur bakal menempuh jalur hukum.
“Jika tetap tidak ditanggapi atau direspons dengan baik, maka langkah selanjutnya akan mengambil jalur hukum baik perdata maupun pidana,” tegasnya. (bay)






























































