CIANJUR– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur tengah menindaklanjuti kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cianjur.
Kenaikan upah mengacu kepada PP Pengupahan nomor 49 2025 yang mengharuskan Pemerintah Provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 24 Desember yang datang.
Kepala Disnakertrans Cianjur, Denny W. Lesmana mengatakan, di PP terbaru ini, Alfa yang digunakan yaitu 0,5 sampai 0,9, dengan rumus sama dalam menentukan UMK Cianjur.
Angka alfa 0,9 nantinya dikalikan dengan tingkat data inflasi yang digunakan Provinsi Jawa Barat yakni 2,9, maka kemungkinan UMK di Cianjur akan naik sekitar 7 persen.
“Kalau bisa naik 7 persen berarti UMK kemungkinan sekitar Rp200.000 sekian dari UMK terakhir itu Rp3,1 juta sekian,” ujarnya, Jum’at 19 Desember 2025.
Untuk menindaklanjutinya, Disnakertrans Cianjur segera menggelar rapat pleno dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur.
“Hari ini dilaksanakan di salah satu hotel, pelaksanaannya bersama Dewan Pengupahan Kabupaten, Apindo dan serikat buruh,” pungkasnya. (bay)






























































