Cianjur – Bupati Cianjur Herman merespon pandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memandang perlunya aturan yang melarang penyaluran bansos dalam momentum politik, salah satunya pemilihan kepala daerah (Pilkada).
KPK diketahui menyarankan bansos disalurkan jauh sebelum atau sesudah momentum Pemilu.
Orang nomor satu di Kota Tatar Santri itu menilai bansos dari Pemerintah Pusat tak melulu dipandang bisa dipolitisir.
“Program Bansos itu tidak bisa dipolitisasi,” tutur Herman, Jum’at, (22/03/2024).
Namun demikian, Bupati Cianjur mengatakan, bahwa dengan dibuatnya aturan bansos tidak boleh dibagikan jelang Pilkada, maka yang terdampak atau merasakannya adalah masyarakat miskin.
“Menurut saya normal lah, kasihan kan warga tiga bulan tidak menerima sembako, seperti biasa ada PKH, BPNT, bantuan beras itu berjalan saja, yang penting tidak dilebih-lebihi,” ujarnya.
Lebih lanjut Herman menegaskan, penyaluran bansos bisa dikaitkan dengan politik atau kepentingan bilamana melebihi jumlah dari ketetapan atau data penerima yang benar.
“Kecuali misalnya Cianjur menerima 1.000 bantuan bansos, tiba-tiba yang datang 10.000 itu patut dicurigai,” pungkasnya. (bay)