CIANJUR– Sebanyak 120 ribu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) berhasil dipulihkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur usai pencoretan dilakukan pemerintah pusat.
Diketahui, penghapusan dilakukan agar status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas Kabupaten Cianjur tidak dicabut.
Kepala Dinkes Cianjur I Made Setiawan mengatakan, telah melakukan upaya memulihkan status kepesertaan BPJS Kesehatan warga yang sebelumnya dinon aktifkan demi memastikan jaminan kesehatan masyarakat.
“Kami upayakan demi memastikan layanan kesehatan masyarakat terjamin. Kemudian itu dilakukan menjaga status UHC Cianjur juga terjaga,” kata I Made, Selasa 3 Maret 2026.
I Made menambahkan, Dinkes Cianjur berkolaborasi dengan intansi lainnya seperti Dinsos Cianjur dan Disdukcapil Cianjur.
Secara teknis Dinsos Cianjur bertanggung jawab dalam melakukan pendataan ulang.
“Dinsos Cianjur mendata ulang serta proses reaktivasi kepesertaan PBI,” ujarnya.
Sementara itu, Disdukcapil memiliki tugas pembersihan data masyarakat.
“Seperti warga yang sudah meninggal tidak lagi terdaftar agar bantuan tepat sasaran,” pungkasnya. (bay)






























































