CIANJUR – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Cianjur mendukung aturan peserta didik yang masih berusia produktif tidak diperbolehkan mendaftar sebagai peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Sesuai peruntukkannya, PKBM khusus bagi warga putus sekolah untuk kesetaraan.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Cianjur Irfan Aulia Budiman, mengaku sepakat dan mendukung kebijakan Bupati Cianjur yang mendorong peserta didik masih berusia produktif harus bersekolah formal.
“Saya mendukung langkah yang akan dilakukan Bupati Cianjur baik secara pribadi maupun Fraksi Gerindra DPRD Cianjur,” kata Irfan, Selasa, 17 Juni 2025.
Irfan menilai siswa atau peserta didik yang masih berusia produktif berkesempatan menyerap ilmu pengetahuan dan kedisiplinan yang lebih baik apabila bersekolah di jenjang pendidikan formal.
“Siswa yang berusia produktif bisa fokus bersekolah formal. Tentu peluang belajarnya lebih tinggi dibandingkan bersekolah nonformal,” ujarnya.
Aturan tersebut akan berdampak terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Cianjur. “Saya optimistis, hal tersebut bisa menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan IPM,” paparnya.
Di DPRD, Irfan akan mengawal Peraturan Daerah (Perda) terkait aturan tersebut.
“Sementara ini yang saya tahu belum ada usulan. Tapi nanti saya kroscek dulu. Intinya kami akan mengawal Perda tersebut,” pungkasnya. (bay)