CIANJUR – Gaji ribuan guru berstatus PNS dan PPPK di Kabupaten Cianjur dipotong untuk infak setiap bulan. Nilainya sebesar Rp25 ribu per orang.
Uang yang terkumpul berasal dari bank penyalur gaji. Selanjutnya, uang tersebut ditransfer melalui rekening Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Cianjur.
Bidang Pengumpulan Baznas Kabupaten Cianjur, H Aden Ali, mengatakan pemotongan gaji guru sudah berjalan beberapa tahun ke belakang berdasarkan kesepakatan pada pertemuan dengan para kepala sekolah.
“Kesepakatan infak berdasarkan pertemuan dengan kepala sekolah mewakili guru-guru se-kabupaten yang diadakan sebanyak dua kali. Mereka menyatakan bersedia berinfak,” kata Aden, Senin, 23 Februari 2026.
Aden menambahkan, infak guru juga diperkuat dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Cianjur pada 2022.
Dia memastikan, infak yang telah terkumpul akan dikembalikan lagi kepada para guru dalam bentuk program tepat sasaran.
“Misalnya untuk pemberian tambahan insentif bagi guru, bantuan biaya pendidikan atau beasiswa, bantuan untuk guru yang mengalami kesulitan ekonomi (mustahik), dan lainnya,” pungkasnya. (bay)






























































