CIANJUR– Menjelang perayaan tahun baru 2026, petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur gencar melakukan penertiban reklame melanggar aturan.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Pajak Daerah Bapenda Cianjur Samudra Wira Purnama mengatakan, penertiban reklame tersebut didasari beberapa pelanggaran yang dilakukan vendor-vendor nakal.
“Kaitan dengan penertiban reklame yang dari sisi durasi waktunya sudah habis dan reklame yang belum memperpanjang ijin termasuk tidak ada stiker pajaknya,” kata Samudra, Jum’at 26 Desember 2025.
Penertiban reklame melanggar aturan menyasar empat titik, diantaranya Kecamatan Cianjur Kota, Cibeber, Warungkondang dan Gekbrong.
Samudra berharap, penertiban yang terus digencarkan membuat vendor-vendor nakal mengurus perizinan yang nantinya berimbas pada peningkatan realisasi pajak reklame.
“Termasuk penindakan terhadap vendor-vendor yang nakal tidak mengurus perizinannya, mudah-mudahan para pelaku penyelenggaraan ini bisa tertib lagi,” pungkasnya. (bay)






























































