CIANJUR – Jaringan Intelektual Muda (JIM) berunjuk rasa ke kantor Dinas Koperasi UKM Perdagangan Dan Perindustrian (Diskumdagin) Kabupaten Cianjur, Selasa, 23 Desember 2025. Massa mempertanyakan temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat adanya indikasi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp3,7 miliar di perangkat daerah tersebut.
Data tersebut merupakan hasil audit yang dirilis pada 23 Mei 2025 dengan Nomor 38.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025.
Ketua JIM Cianjur, Alief Irfan, mengatakan temuan tersebut diduga lantaran kesalahan fatal input data KJPP LHR Kantor Jasa Penilai Publik KJPP LH) yang mengakibatkan nilai ganti rugi tanah dan bangunan di sekitar Pasar Ciranjang menjadi jauh lebih tinggi dari harga pasar yang seharusnya. Hal tersebut diduga akibat lemahnya pengawasan pelaksanaan anggaran dan mengendalikan kontrak penilaian harga tanah.
“Hal ini menunjukkan profesionalisme penilai publik yang rendah. Dalam hal ini juga telah terjadi pelanggaran prinsip efisiensi yang melanggar Perpres Nomor 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan prinsip efisien dan akuntabel,” tegas Alief.
Alief mendesak Bupati Cianjur menginstruksikan Inspektorat mengaudit investigatif menyeluruh terhadap proses pengadaan tanah guna memastikan tidak ada unsur kesengajaan (mens rea) pada kesalahan input data. Jika terbukti, Alief meminta pejabat terlibat dikenakan sanksi administratif.
“Harus diberikan sanksi tegas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kepala dinas terkait yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan sesuai,” pungkasnya. (bay)






























































