CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur membantah terjadi dugaan pemerasan dan kriminalisasi pada penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40 miliar di lingkup Dinas Perhubungan (Dishub). Saat ini kasus dugaan kerugian negara itu dalam tahap penyidikan.
Bantahan itu menyusul pernyataan kuasa hukum PT KPA, Fadlin Avisenna Nasution, yang dihadiri mantan Kadishub Dadan Ginanjar saat menggelar koferensi pers di Kantor JMB Law Firm di Jakarta. Pada rilisnya, JMB Law Firm menilai Kejaksaan Negeri Cianjur telah melakukan kebohongan publik saat menggelar konferensi pers pada 8 Juli 2025.
Fadlin juga mengungkapkan jika uang sejumlah Rp1 miliar yang ditampilkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur yang diduga sebagai uang sitaan dari dugaan hasil tindak pidana korupsi pengadaan PJU Dishub Kabupaten Cianjur telah berkurang nominalnya sebesar Rp500 juta.
Disampaikannya jika uang tersebut merupakan uang diduga dari aktivitas pemerasan yang dilakukan oknum APH berinisial RH kepada saudara Purbo dari PT KPA.
Kepala Kejari Cianjur Kamin mengatakan, tudingan gratifikasi yang disampaikan tersebut tidak benar. Hingga kini jajaran Kejari Cianjur belum pernah berkomunikasi hingga menggelar pertemuan dengan yang bersangkutan.
“Saya sampaikan, kami bersama tim tidak pernah berkomunikasi atau ada pertemuan dengan Purbo, bahkan untuk meminta uang,” kata Kamin kepada wartawan saat jumpa pers di kantor Kejari Cianjur, Jumat, 11 Juli 2025.
Kamin menegaskan akan menindak tegas jajarannya kalau memang melakukan dugaan aksi pemerasan dan kriminalisasi pada kasus tersebut.
“Kami akan menindak tegas jika ada dari Kejari Cianjur yang bermain dalam kasus ini,” pungkasnya. (bay)






























































