Cianjur – Pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur dan PPK Pacet tak lantas mengubah perubahan suara caleg pada D hasil Kecamatan dengan D hasil Kabupaten.
Hal itu, dinyatakan Bawaslu Kabupaten Cianjur saat sidang putusan selama dua jam yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandang sebagai Ketua Majelis Pemeriksaan di Aula Kantor Bawaslu Cianjur Jala Raya Cianjur-Bandung Kecamatan Karangtengah, Kamis, (28/03/2024).
Sebelumnya, perolehan suara pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur dapil 3 terjadi melibatkan dua Caleg Partai Amanat Nasional (PAN).
Kedua caleg tersebut yakni, nomor urut tiga atas nama Alo Hidayatulloh dan nomor urut empat, Cahya Ibrahim. Perbedaannya pun sedikit hanya dua suara.
Ketua Majelis Pemeriksaan yang juga sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandang mengatakan, meski KPU Cianjur dan PPK Pacet terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 dalam hal adanya selisih dua suara melibatkan kedua Caleg PAN, namun tidak merubah dari hasil sidang pleno.
“Fakta persidangan memang ada perubahan suara atas H Alo dengan Cahya Caleg dari PAN, terlihat dari D1 hasil kecamatan berubah pada saat D hasil kabupaten, namun tidak bisa membatalkan hasil sidang pleno, sedangkan KPU Cianjur dan PPK Pacet diberikan sanksi teguran,” kata Asep Tandang.
Sementara itu pelapor Yana Nurjaman mengaku, kecewa dan mempertanyakan hasil sidang yang membuktikan adanya kesalahan dari KPU Cianjur dan PPK Pacet yang tidak berpengaruh terhadap perubahan suara di sidang pleno.
“Saya menang, pelaporan saya terbukti di persidangan adanya perubahan suara, tapi Bawaslu Cianjur tidak jelas mengenai perubahan suara itu, terkesan diabaikan, padahal itu poinnya,” tutup dia. (bay)