CIANJUR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Cianjur memfinalisasi pembahasan raperda perubahan nomenklatur perangkat daerah, Selasa, 19 Agustus 2025. Ada dua perangkat daerah di lingkup Pemkab Cianjur yang berubah.
Pertama Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Kabupaten Cianjur. Perangkat daerah itu dilebur menjadi dua yakni Dinas Pertanian Perkebunan Pangan dan Hortikultura serta Dinas Pangan.
Sementara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berubah nomenklatur menjadi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Ketua Pansus Raperda Susunan Perangkat Daerah DPRD Kabupaten Cianjur, M Zulfahmi, mengatakan setelah selesainya pembahasan raperda tersebut, maka selanjutnya akan ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD.
“Jadi, yang semula Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) berubah menjadi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Hortikultura dipecah. Pecahannya menjadi dinas baru yaitu Dinas Pangan,” kata Zulfahmi kepada wartawan, Selasa, 19 Agustus 2025.
Sekretaris Dinas TPHPKP Kabupaten Cianjur, Ali, mengatakan Dinas Pangan akan resmi berjalan pada 2026 berdasarkan tindaklanjut Perda Nomor 2 tahun 2024 bahwa penyelenggaraan pangan harus dibentuk Bupati. Ali menyebutkan dibentuknya Dinas Pangan untuk mengoptimalkan kinerja yang selama ini kurang maksimal karena tergabung di Dinas TPHPKP.
“Sebaiknya dipisah karena melihat dari sisi nilai. Skoringnya sama-sama tipe A dengan Dinas Pangan. Sebelumnya dinas kami dari sisi kinerja cukup berat,” pungkasnya. (bay)