CIANJUR – Rekening Kas Desa (RKD) Sukajaya Kecamatan Cugenang dibekukan sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut dugaan penyelewengan anggaran keuangan desa.
Upaya pembekuan juga menyusul surat rekomendasi dari pemerintah Kecamatan Cugengan yang menyatakan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev), Desa Sukajaya belum memenuhi Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBDes tahun anggaran 2024 dan Semester I tahun anggaran 2025.
Kabid Bina Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Reynaldi, mengatakan pembekuan RKD Sukajaya sudah dilakukan beberapa pekan lalu. Pembekuan atas permintaan dari pihak kecamatan.
“Sejak 1 Agustus 2025 sudah diblokir rekening kas desa atas permintaan pihak kecamatan. Dasarnya, pertanggungjawaban baik administrasi atau SPj maupun bentuk fisiknya belum disampaikan piha desa,” kata Dendi, Selasa, 19 Agustus 2025.
Seandainya pihak desa sudah memenuhi kewajiban melaporkan SPj, maka rekening kas desa bisa kembali diaktivasi. Namun tentunya harus disertai dengan permohonan dari pemerintah kecamatan.
“Kalau desa sudah melengkapi laporan dan kecamatan menyampaikan kembali surat permohonan pembukaan blokir, maka kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya. (bay)































































