CIANJUR – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) membantah mencoret MP (38), warga Desa Sukaraharja Kecamatan Cibeber, sebagai penerima bantuan sosial. Diketahui, pada data aplikasi SIKS-NG, MP malah tercatat mempunyai tanah dan bangunan lain, padahal faktanya tidak memiliki.
Pendamping PKH Desa Sukaraharja, Novi, mengatakan tercatatnya MP mempunyai tanah dan bangunan lain diduga ada kesalahan sistem penginputan data di aplikasi Kementerian Sosial (Kemensos).
“Saya kliknya ‘tidak’ di kolom memiliki tanah dan bangunan lain saat melakukan data evaluasi dan survei ulang. Mungkin saja tercatat ‘ya’ karena aplikasinya eror,” kata Novi, Jumat 7 November 2025.
Novi berjanji akan memperbaiki data keluarga penerima manfaaat (KPM) itu untuk dilakukan pengajuan ulang sebagai penerima bansos. Upayanya dilakukan dengan berkoordinasi bersama pemerintah Dldesa setempat.
“Bisa diajukan ulang berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes),” ujarnya.
Sebelumnya, MP mengakusudah dua tahun terakhir terdata sebagai penerima bansos BPNT. Belum lama ini sempat ada evaluasi dan survei ulang dari petugas berkaitan penghasilan.
“Saat disurvei saya jujur mengatakan bahwa penghasilan suami gak menentu. Saya juga bilang enggak punya kulkas, mesin cuci, dan harta benda lainnya. Setelah hasil survei itu, ternyata saya jadi tak mendapat bantuan,” kata MP.
Pascasurvei ulang, MP juga merasakan dampak lainnya, yakni layanan medis BPJS Kesehatan tidak bisa diakses.
“Saya pernah berobat, tapi BPJS-nya gak aktif. Akhirnya saya pakai umum. Saya menduga ini dampak evaluasi dan survei ulang waktu itu,” tutup dia. (bay)







































































