CIANJUR – Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur, Riky Afrimon, menanggapi santai bakal dilaporkan pengusaha bernama H. Adlan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Keimigrasian dan Pemasyarakatan. Pelaporan tersebut menyusul pernyataan
Riky Afrimon yang menyebut belum adanya laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan MR, seorang warga Bangladesh.
“Kalau terkait statemen pelaporan, kami menyikapinya positif saja,” kata Riky, Selasa, 25 November 2025.
Menurutnya, pernyataan belum ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA asal Bangladesh MR merupakan sebuah fakta.
“Intinya sudah dicek penerbitan izin tinggal termasuk penyatuan keluarga dari istrinya. Kami juga sudah melakukan pengecekan domisili atau ke KUA mengecek pernikahannya,” ujarnya.
Riky membantah tidak bergerak atau menindaklanjuti viralnya MR yang kini telah dilaporkan lantaran diduga melakukan penipuan.
“Kami tidak tutup mata. Kami lakukan penyelidikan awal. Kami akan memanggil warga asing tersebut untuk dimintai keterangan. Segera kami jadwalkan,” pungkasnya. (bay)






































































