CIANJUR – Surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jabar kepada para guru supaya tidak menerapkan hukuman fisik kepada siswanya mendapat respon positif dari pemerhati anak asal Cianjur, Sri Tedjaningsih. Surat edaran itu menekankan bahwa pemberlakuan hukuman fisik berisiko melanggar aspek hukum.
Surat edaran itu menyusul perselisihan antara orangtua murid dan salah seorang guru SMP di Kabupaten Subang di mana terjadi aksi fisik.
Sri Tedjaningsih mengaku setuju dengan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jabar. “Terkait surat edaran itu, guru tidak bisa melakukan kekerasan fisik kepada siswa. Saya setuju,” kata Sri, Rabu, 12 November 2025.
Konselor psikologi itu menilai, bentuk hukuman guru kepada murid dengan kekerasan fisik dapat menimbulkan dampak psikologis. “Karena tidak hanya kekerasan fisik, kekerasan verbal juga seyogianya tidak boleh dilakukan. Ini mengingat efeknya membuat marah. Alih-alih dia mengungkapkan kemarahannya, malah melampiaskannya ke orang lain,” ujarnya.
Sri juga menyarankan agar guru lebih mengedepankan komunikasi baik mencegah anak berbuat nakal.
Selain itu, hukuman dapat diberlakukan dengan cara edukasi baik agar anak tidak mengulanginya kembali. “Hukuman anak itu harus sesuai dengan kesalahannya. Ketika dia tidak sopan atau mem-bully temannya, boleh dihukum lari keliling lapangan. Tetapi ujungnya harus ada permintaan maaf,” pungkasnya. (bay)






































































