CIANJUR – Seorang pegawai bank plat merah berinisial AOK (40) jadi tersangka dugaan penyelewengan dana nasabah yang nilainya mencapai hampir Rp3 miiliar lebih. Akibat perbuatannya, pihak Kejaksaan Negeri Cianjur yang menangani kasus tersebut menjebloskannya ke penjara.
AOK merupakan seorang marketing atau lebih familiar disebut mantri di bank plat merah itu. Modusnya, tersangka mencairkan kredit tanpa sepengetahuan nasabah dan menyalahgunakan dana pelunasan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan memeriksa sekitar 20 orang saksi. Kasus yang terjadi pada periode 2023-2024 ini menyeret AOK setelah ia berpindah tugas ke Kecamatan Takokak.
Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, mengatakan tersangka diduga melakukan pencairan kredit tanpa sepengetahuan para debitur. Setelah pencairan, tersangka memegang dan menggunakan kartu debit milik 56 nasabah untuk mengambil dana hasil pencairan tersebut.
AOK juga diduga menyalahgunakan setoran pelunasan kredit dari nasabah yang seharusnya disetorkan ke rekening pinjaman.
“Dana sebesar itu diduga digunakan AOK untuk kepentingan pribadinya. Aksi ini mengakibatkan 56 nasabah di Kecamatan Takokak menjadi korban,” kata Yusie kepada wartawan saat konferensi pers, Senin, 24 November 2025.
Untuk kepentingan penyidikan, AOK telah ditahan di Lapas Kelas IIB Cianjur. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20/2001.
“Tersangka selama 20 hari ke depan ditahan terhitung dari 24 November-13 Desember 2025,” ujarnya.
Kuasa hukum AOK, Zami Khaitami, menjelaskan secara prosedural kliennya bersikap kooperatif. Namun, pihaknya justru menyoroti kelemahan sistem keamanan bank yang dinilai membuka celah untuk kejahatan semacam ini.
“Tidak serta-merta kesalahan itu terletak pada klien kami. Orang bisa melakukan kejahatan karena ada kesempatan dengan lemahnya sistem di bank. Ini sebagai peringatan agar pihak bank ke depan menguatkan sistemnya,” kata Zami. (bay)


































































