CIANJUR – Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur menanggapi sebuah rekaman video curahan hati seorang warga Bangladesh mengaku paspornya dirampas. Video itu beredar di media sosial maupun di grup WhatsApp.
Pada video itu, WNA berinisial tersebut meminta pertolongan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi karena paspornya diduga dirampas seorang kuasa hukum. Usut punya usut, kuasa hukum yang dimaksud adalah Billy Pratama SH.
Billy merupakan kuasa hukum seorang pengusaha bernama Adlan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur, Riky Afrimon, mengaku telah menindaklanjuti informasi soal WNA tersebut. Langkahnya dilakulan dengan memantau ke lapangan dan mendatangi tempat tinggal WNA tersebut untuk memastikan kebenaran informasinya.
“Kami sudah melakukan pemantauan ke lapangan dan mendatangi alamat yang bersangkutan,” kata Riky, Minggu, 23 November 2025.
Berdasarkan hasil pengecekan belum ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA asal Bangladesh itu. Dia menegaskan apabila ada pelanggaran yang dilakukan WNA berinisial MR itu, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas.
Adapun mengenai laporan dugaan penggelapan atau utang-piutang melibatkan WNA yang dilaporkan ke aparat penegak hukum, Kantor Imigrasi menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Cianjur.
“Kalau ada delik aduan, itu menjadi urusan pihak berwenang atau instansi kepolisian,” pungkasnya. (bay)






































































