CIANJUR – Jaringan Intelektual Muda (JIM) menyoriti kasus dugaan pencoretan data penerima bantuan pangan nontunai (BPNT) di Desa Sukaraharja Kecamatan Cibeber. Terutama berkaitan dengan sistem aplikasi di Kementerian Sosial yang sejatinya harus betul-betul aplikatif di lapangan.
Diberitakan sebelumnya, MP (38), salah seorang keluarga penerima manfaat (KPM), terpaksa harus tercoret sebagai penerima bantuan sosial. Pasalnya, aplikasi yang diinput pendamping PKH dari Kementerian Sosial mengalami eror.
Akibatnya, MP tiba-tiba tercatat mempunyai tanah dan bangunan lain setelah dievaluasi dan disurvei ulang. Padahal, fakta di lapangan, MP tidak memiliki tanah atau bangunan lain.
Ketua JIM, Alief Irfan, meminta agar dilakukan audit sistem pada aplikasi Kemensos yang diklaim pendamping PKH Desa Sukaraharja diduga menjadi penyebab MP dicoret sebagai penerima bansos BPNT. Audit tersebut nantinya bersifat menyeluruh terhadap algoritma dan proses filtering pada aplikasi Kemensos untuk memastikan indikator kemiskinan yang digunakan relevan dengan kondisi di daerah.
“Peningkatan eser experience (UX) aplikasi harus lebih intuitif dan user friendly bagi pendamping PKH. Sehingga, bisa memberikan transparansi alasan pencoretan secara spesifik dan menyediakan mekanisme sanggah atau banding yang cepat dan jelas,” kata Alief, Sabtu 8 November 2025.
Pendamping PKH Desa Sukaraharja, Novi, mengatakan tercatatnya MP mempunyai tanah dan bangunan lain diduga ada kesalahan sistem penginputan data di aplikasi Kementerian Sosial (Kemensos).
“Saya kliknya ‘tidak’ di kolom memiliki tanah dan bangunan lain saat melakukan data evaluasi dan survei ulang. Mungkin saja tercatat ‘ya’ karena aplikasinya eror,” pungkasnya. (bay)






































































