CIANJUR– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur memastikan, pemantauan wajib pajak (WP) resto seperti restoran dan kafe dilakukan melalui alat perekam pajak tapping boks di bulan Ramadhan.
Hal itu dilakukan untuk mencegah kebocoran pajak.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama mengatakan, pemantauan terhadap WP resto tetap dilakukan Bapenda Cianjur.
Berdasarkan pemantauan dari tapping boks, pengunjung tetap ramai dan potensi pajak dapat digali dari WP resto.
“Berdasarkan alat perekam pajak tapping boks, transaksi pengunjung di restoran dan cafe di bulan Ramadhan cukup banyak,” kata Samudra, Jum’at 28 Maret 2025.
Akan tetapi, mengenai realisasi pajak di sektor resto belum dapat dihitung, sebab dilakukan pertriwulan.
“Nanti setelah 3 bulan baru dapat dihitung pemasukan pajak yang masuk,” ujarnya.
Saat ini, jumlah tapping boks sebanyak 200 unit dan telah dipasang di sejumlah restoran dan kafe.
“Kemarin sempat ada yang tutup, sehingga ada beberapa tapping boks yang belum dipasang. Tapi saat ini dipastikan sudah dipasang di WP resto lainnya,” pungkasnya. (bay)