CIANJUR – Perseteruan antara warga Bangladesh berinisial MR dengan pengusaha asal Cianjur yaitu H. Adlan makin meruncing. Kedua belah pihak akhirnya memilih jalur hukum dengan saling melaporkan ke pihak kepolisian.
Perseteruan diduga dipicu beredarnya sebuah rekaman video curahan hati MR di media sosial. Beliau mengaku paspornya dirampas kuasa hukum H. Adlan yakni Billy Pratama, SH.
Namun hal itu dibantah kubu H. Adlan. Pihaknya mengklarifikasi bahwa paspor tersebut bukan ditahan atau dirampas, tapi merupakan bentuk jaminan utang piutang MR terhadap H. Adlan.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan, MR melapor ke Polda Jabar dan pengusaha H. Adlan melapor ke Polres Cianjur.
“MR ini lapor ke Polda Jabar. Sudah kami tangani. Pihak pengusaha juga laporan ke kami (Polres Cianjur) pada tanggal 24 November 2025,” kata Fajri kepada wartawan, Rabu, 27 November 2025.
Pelaporan MR ke Polda Jabar kaitan dugaan perampasan paspor. Sedangkan pelaporan H. Adlan karena pencemaran nama baik.
“Baik terlapor maupun pelapor intinya sama-sama melapor terkait paspor. Yang WNA merasa paspornya ditahan. Di satu sisi, pengusaha melaporkan pencemaran nama baik di media sosial,” ujarnya.
Selain langkah hukum, keduanya pun sudah mencoba melakukan mediasi.
“Sudah ada mediasi, hanya belum ada hasilnya atau kesepakatan,” paparnya.
Terkait perselisihan antara kedua belah pihak, Fajri memastikan tengah mendalaminya dengan melakukan penyelidikan.
“Perselisihan ini sedang kami dalami. Sedang tahap penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk apakah terkait utang piutang atau hal lain di luar itu,” pungkasnya. (bay)







































































