CIANJUR – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur menangkap A (50), salah satu pelaku penganiayaan seorang nenek berusia 76 tahun di Desa Bunikasih Kecamatan Warungkondang. Polisi masih memburu satu orang pelaku lain yang diduga terlibat.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan polisi bergerak cepat menindaklanjuti informasi adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek. Hasil penyelidikan, terdapat dua orang pelaku hingga korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, tangan, dan punggung.
“Pelaku sudah kami amankan di rumahnya,” kata Tono, Selasa, 6 Mei 2025.
Tono sudah mengantongi identitas satu orang pelaku yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku teridentifikasi berinisial AK.
Tono mengencam aksi main hakim sendiri. Terlebih ada hasutan yang menginformasikan korban merupakan penculik.
“Ada warga yang menginformasikan korban menculik anak. Ternyata tidak terbukti. Sangat terkutuk Apalagi ini terhadap perempuan lansia,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, A, pelaku penganiyaan, mengaku emosi dan terhasut isu karena korban diinformasikan hendak menculik anaknya.
“Saya mukul sekali pada bagian kepala. Saya termakan hasutan dan emosi mendengar anak diculik. Saya mengaku salah dan menyesali perbuatan tanpa mencari tahu dulu kebenarannya,” kata A.
Aksi kekerasan yang dialami korban viral di media sosial. Kronologisnya berawal saat korban yang baru tiba di Kampung Legok Desa Bunijaya usai mencairkan dana pensiun mendiang suaminya di Sukabumi, Minggu, 4 Mei 2025.
Dalam perjalanan pulang, korban meminta bantuan seorang anak menuntunnya berjalan lantaran dirinya tak kuat melangkah kondisi jalan yang menanjak.
Di tengah perjalannya anak kecil tersebut malah berlari meninggalkannya. Tidak lama kemudian salah seorang warga meneriakinya dan menuduh korban sebagai penculik.
Warga pun kemudian mengerubunginya dan beberapa di antaranya memukul hingga menendang korban. (wan)