CIANJUR – Polres Cianjur menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja. Mereka adalah AR, FSP, dan HS.
Ketiganya ditangkap di wilayah Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan ganja kering dengan berat total 6.442 gram atau 6,4 kilogram.
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan penangkapan berawal dari pengungkapan yang berdasarkan laporan masyarakat pada Minggu, 5 Oktober 2025. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan ganja di kawasan tersebut.
Polisi lalu bergerak dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial AR. Dari tangan AR, polisi menemukan ganja yang dimasukan ke dalam karung di sebuah kebun di salah satu kawasan vila di Gadog.
“Saat digeledah, ditemukan satu karung putih berisi enam paket besar ganja dibungkus lakban cokelat, dua paket sedang dalam plastik hitam, dan satu plastik bening kecil berisi ganja,” Tatang kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu, 15 Oktober 2025.
Berdasarkan keterangan AR, ganja tersebut didapat langsung dari Aceh bersama dua rekannya, FSP dan HS,
Mereka membawa sekitar 10 kilogram ganja.
Sebagian di antaranya atau sekitar 3 kg dikirim ke Jakarta atas perintah BD, seorang bandar di wilayah Sumatera. Dari jasa pengiriman itu, masing-masing mendapatkan upah Rp1 juta.
“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta sebagai uang muka dan akan dibayar penuh setelah barang terjual,” ujarnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (bay)






























































