CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur bakal menggelar razia besar-besaran minuman keras (miras) pada malam pergantian tahun. Kegiatan itu merupakan upaya memberantas penyakit masyarakat (pekat), terutama pesta miras saat malam Tahun Baru 2026 yang bisa berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo mengatakan, razia miras akan dilakukan secara gabungan dengan instansi lain.
“Operasi miras ini salah satu yang kami galakkan. Tidak akan putus, termasuk pada malam Tahun Baru tetap dilakukan,” tegas Djoko, Senin, 29 Desember 2025.
Para pelaku yang berkaitan dengan miras terkena razia bakal disanksi sesuai undang-undang berlaku.
“Bahkan disampaikan Bupati Cianjur akan diproses tipiring sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, setiap miras hasil razia langsung kita musnahkan,” ujarnya.
Djoko meminta peran aktif masyarakat untuk menginformasikan berbagai indikasi berkaitan dengan peredaran miras.
“Sehebat apapun aparat tanpa dukungan pemerintah akan menjadi kendala. Semua harus bisa mendukung. Kami aparatnya jangan lemah dan lelah untuk menegakan aturan,” pungkasnya. (bay)































































