CIANJUR – PT Graha Flora Cianjur, sebuah perusahaan pengolahan tanaman di Desa Kanoman Kecamatan Cibeber, disegel sementara Satpol PP, Selasa, 18 Maret 2025. Penyebabnya, perusahaan tersebut belum menempuh sejumlah perizinan.
Penyegelan dilakukan personel Satpol PP didampingi pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pada pintu gerbang dipasangi stiker pengawasan.
Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Yanto mengatakan, perusahaan tersebut belum menempuh perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan siteplan.
“Disinyalir perusahaan belum menyelesaikan dokumen-dokumen yang dipenuhi untuk perizinan. Kami disaksikan pihak kecamatan dan DPMPTSP memasang segel pengawasan di perusahaan tersebut,” kata Yanto kepada wartawan, Selasa, 18 Maret 2025.
Jika masih ngeyel dengan tidak menempuh perizinan, maka Satpol PP akan memberikan sanksi lanjutan.
“Apabila tetap tidak memenuhi dokumen-dokumen perizinan, akan ada tindakan lainnya hingga penyegelan total,” paparnya.
Yanto memastikan, aktivitas perusahaan masih bisa berjalan meskipun sudah disegel. Ada pertimbangan lain diberikannya kebijakan tersebut.
“Ada 120 orang pekerja masih bekerja. Kasihan mereka sedang mencari nafkah karena mau Lebaran,” ungkapnya.
Kepala Operasional PT Graha Flora Cianjur, Dikri, mengaku perusahaan sedang memproses perizinan.
“Perusahaan masih belum memiliki dokumen yang lengkap dan masih dalam proses untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan,” kata Dikri. (bay)






























































