CIANJUR – Sidang gugatan praperadilan perkara dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis, 7 Agustus 2025. Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fitria Septriana itu yakni pembacaan permohonan keberatan dari pihak pemohon dengan pihak termohon Kejaksaan Negeri Cianjur.
Sebagai informasi, pada perkara dugaan korupsi PJU, Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan, DG, sebagai tersangka. Namun, tim kuasa hukum keberatan dengan penetapan tersebut karena ada tahapan-tahapan yang tak dilalui.
Tim kuasa hukum pemohon, Nurdin Hidayatulloh, mengatakan hal yang menjadi materi keberatan yaitu pada tahapan proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Nurdin menyebut penetapannya cacat prosedur.
“Saat diperiksa sebagai tersangka itu harusnya didampingi penasihat hukum. Pada waktu itu, kapasitas klien kami diperiksa sebagai saksi,” kata Nurdin kepada wartawan sesuai sidang di PN Cianjur, Kamis, 7 Agustus 2025.
Tim kuasa hukum lainnya, Syahrian Us Zaenudin, menambahkan pihaknya juga keberatan dengan penghitungan nilai kerugian negara.
“Dalam dalil kita, yang menentukan kerugian negara berdasarkan putusan MK itu adalah BPK. Sedangkan jawaban yang disampaikan pihak termohon adalah Undang-Undang BPK,” ujarnya.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengaku telah menjawab semua keberatan yang dimohonkan pihak termohon.
“Keberatannya soal penetapan tersangka dan lainnya. Tapi semua sudah kami jawab,” kata Kamin
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 8 Agustus 2025. Kamin pun menyatakan kesiapannya membuktikan semua gugatan.
“Besok sidang kedua digelar dengan agenda pembuktian,” pungkasnya. (bay)






























































